Tegas! Dewi Perssik Tak Akan Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Haters: Saya Enggak Main-Main
Selebriti | 20 Desember 2022, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Dewi Perssik memastikan bahwa dia tidak akan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh MZ.
Dewi Perssik menegaskan bahwa laporannya tidak main-main dan ingin hater-nya diproses hukum meski akan ada proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Metro Depok.
“Lanjut dong, kita datang ke kantor polisi ngapain kalau buat main-main. Saya orang enggak pernah main-main dalam hubungan ini,” tegas Dewi Perssik, Selasa (20/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ibu Dewi Perssik Masih Pertimbangkan Buka Pintu Damai untuk "Hater" yang Hina Anaknya
Pelantun tembang “Mimpi Manis” itu menjelaskan alasannya melaporkan MZ ke Polres Metro Depok, yakni karena disebut perempuan mandul. Tak hanya itu, Dewi bilang MZ juga menantangnya.
Soal tudingan perempuan mandul, Dewi Perssik mengatakan, dia akan melakukan pemeriksaan medis untuk membantah pernyataan MZ.
“Nanti aku periksa ke dokter, apakah mandul apa enggak. Mandul apa enggak itu sesuai sama dokter kan, hanya dokter yang bisa tahu saya mandul apa enggak,” ujarnya.
Dewi Perssik pun mengaku siap menjalani mediasi dengan MZ meski belum tahu apa yang akan disampaikan kepada MZ.
Menurutnya, mediasi ini tidak dapat direncanakan karena dia belum pernah berhadapan langsung dengan MZ. Akan tetapi, Dewi memastikan dia akan menjaga sikap selama mediasi.
“Saya sudah bilang bang, kalau orangnya ini baik ya kan nanti mediasi ada polisi, kalau orangnya enggak baik juga kan sama ada polisi juga di dalam. Gimana nanti sikap saya,” tutur Dewi.
Baca Juga: Sembari Menangis dan Cium Kaki, Winarsih Minta Maaf ke Ibu Dewi Perssik
Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Depok pada 18 November 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dewi menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com