> >

Deretan 99 Aset Milik Doni Salmanan yang Dikembalikan, Tas Hermes hingga Porsche

Selebriti | 16 Desember 2022, 14:56 WIB
Doni Salmanan dengan mobil mewahnya. Sejumlah aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh majelis hakim karena dirinya terbebas dari tuntutan ganti rugi kasus trading Quotex (Sumber: instagram.com/donisalmanan)

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

  • 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
  • 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
  • 1 buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
  • 1 buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
  • 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
  • 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028
  • 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
  • Uang tunai sejumlah Rp 150.000 dengan pecahan Rp 75.000 sebanyak 2 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.000 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 430 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 8.600 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 520 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar
  • Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
  • Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
  • Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
  • Uang senilai Rp 4 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
  • Uang senilai Rp 120.000 yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022
  • Uang senilai Rp 235 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
  • Uang senilai Rp 93 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
  • Uang senilai Rp 500.777.090 yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
  • 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
  • 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn
  • Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
  • Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
  • 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
  • 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
  • 1 bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  • 1 bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • 1 lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  • 1 bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik.

Korban Doni Salmanan Mengamuk

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) itu, sejumlah korban terlihat murka.

Hal ini karena JPU telah menuntut Doni Salmanan dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban.

Sidang pun berakhir ricuh. Para korban Doni Salmanan naik pitam karena hakim tidak meminta Doni Salmanan untuk ganti rugi.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU