Dito Mahendra Minta Sidang Online, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka: Harus Tetap di PN Serang
Selebriti | 15 Desember 2022, 15:37 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, merasa kesal dengan permintaan Dito Mahendra untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik secara online.
Permintaan itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan surat dari Dito Mahendra.
“Tim penasihat hukum korban (Dito Mahendra) menyurati kami,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim, Kecewa Dito Mahendra Mangkir Lagi: Saya Juga Sedang Sakit
Menanggapi permintaan Dito, Fahmi Bachmid pun tak setuju. Pasalnya, dia dan Nikita Mirzani selalu hadir di persidangan.
Menurut Fahmi, lebih baik langsung ketuk palu saja ketimbang menghadirkan Dito secara online.
“Sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi, ngapain sidang sidang, udah diketok aja langsung bubar,” kata Fahmi usai persidangan, Kamis.
Senada dengan kuasa hukumnya, Nikita juga tak setuju jika Dito dihadirkan secara online. Dia meminta untuk dikonfrontasi langsung dengan pelapornya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu memang sudah sejak lama ingin bertemu dengan Dito Mahendra di meja hijau.
“Saya enggak mau online dong, kan saya enggak pernah ketemu (Dito). Harus ketemu dong,” tegas Nikita.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Takut Kali, Kalau Berani Datang Aja!
Sebagai informasi, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya.
Dito absen dengan alasan masih dirawat di rumah sakit karena demam berdarah (DBD).
Majelis hakim mengatakan bahwa sidang online bisa saja digelar jika mengikuti ketentuan dari Mahkamah Agung. Namun, hakim menilai Dito harus hadir secara langsung di PN Serang.
Absennya Dito Mahendra membuat sidang ditunda hingga Senin (19/12/2022).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews