> >

TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex

Selebriti | 15 Desember 2022, 14:26 WIB
Doni Salmanan tidak wajib membayar kerugian korban Quotex. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU