> >

Ini Alasan Sule Ikut Dilaporkan Gegara Ucapan Budi Dalton: Ikut Tertawa, Seolah Tak Ada yang Salah

Selebriti | 23 November 2022, 19:44 WIB
Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua komedian lainnya, yakni Budi Dalton dan Mang Saswi, terkait dugaan penistaan agama karena ucapan “miras minuman Rasulullah”. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua komedian lainnya, yakni Budi Dalton dan Mang Saswi, terkait dugaan penistaan agama karena ucapan “miras minuman Rasulullah”.

Ketiga komedian ini dilaporkan oleh Syahrul Rizal, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Rabu (23/11/2022).

Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, mengatakan bahwa pihaknya turut melaporkan Sule dan Mang Saswi karena mereka ikut tertawa saat mendengar ucapan Budi Dalton.

Baca Juga: Sule dan Memes Prameswari Pakai Baju Pengantin, Menikah atau Cuma buat Konten?

“Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tertawa dan tergelak, seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa tidak protes, kenapa malah ikut tertawa,” kata Mualimin, Rabu, seperti dikutip dari Tribunnews.

Mualimin mengatakan bahwa Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi harus meminta maaf di hadapan publik. Pihaknya juga meminta ketiga komedian itu untuk bersujud saat melakukan permohonan maaf.

“Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada ke sana ya tergantung keikhlasan mereka, mau sujud atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mualimin bilang bahwa pernyataan Budi Dalton “miras minuman Rasulullah” telah menyakiti hati umat Islam sehingga sudah sepatutnya untuk minta maaf kepada seluruh umat Islam.

Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Sebut Ada Ancaman Pembunuhan: Pelakunya Inisial DS

Sementara itu, Syahrul Rizal menjelaskan alasannya melaporkan ketiga komedian itu. Menurutnya, Budi Dalton melontarkan pernyataan sara secara sadar dan ada unsur kesengajaan.

“Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan bahwa menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Maka dari situ, berangkat dari video yang dipublikasikan dan viral juga beberapa hari itu, kami yang tergabung dalam Ampera, Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah datang ke sini untuk melaporkan secara resmi,” terangnya.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Pedangdut Lesti Kejora Galang Dana untuk Para Korban

Dalam kasus ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU