3 Fakta Richard Lee Bebas dari Status Tersangka: Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Singgung Ganti Rugi
Selebriti | 17 November 2022, 14:53 WIB“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Lee: Somasi Kartika Putri Diakhiri oleh Pengadilan
2. Enggan maafkan Kartika Putri
Meski status tersangkanya tak lagi tersemat dan perseteruannya dengan Kartika Putri telah usai, Richard Lee rupanya enggan memaafkan perempuan 31 tahun itu.
Dia enggan memperpanjang masalahnya dengan Kartika Putri dan yakin jika artis itu akan mendapatkan ganjarannya. Akan tetapi, untuk proses hukum selanjutnya, dia menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri),” kata Richard Lee.
“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambahnya.
Baca Juga: Ini 5 Poin Perjalanan Kasus Richard Lee Hingga Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal
3. Soal Ganti rugi
Meski demikian, Richard lalu menyinggung ganti rugi karena nama baiknya sudah tercoreng gegara sempat berstatus sebagai tersangka. Dia sendiri tak tahu bagaimana cara memulihkan nama baiknya.
“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ujarnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com