> >

3 Fakta Richard Lee Bebas dari Status Tersangka: Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Singgung Ganti Rugi

Selebriti | 17 November 2022, 14:53 WIB
Dokter Richard Lee enggan memaafkan Kartika Putri dan singgung soal ganti rugi. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Richard Lee akhirnya bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan artis Kartika Putri, di mana keduanya berseteru sejak Januari 2021 karena masalah produk kecantikan yang dipromosikan Kartika.

Usut punya usut, Richard Lee mengatakan bahwa produk tersebut berbahaya usai dilakukan uji laboratorium.

Kartika melayangkan somasi kepada Richard Lee. Dokter kecantikan itu kemudian sempat meminta maaf, tetapi Kartika melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Richard pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Konflik dengan Kartika Putri Usai, Richard Lee: Saya Tidak akan Memaafkan Dia

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Atas hal itu, dia diduga mencuri data karena mengakses akun media sosialnya sendiri secara ilegal. 

Fakta-Fakta Richard Lee Bebas dari Status Tersangka

1. Status tersangka tidak sah

Kuasa hukum Richard Lee, Reino Romein, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.

Reino mengungkapkan hasil putusan praperadilan tersebut adalah status tersangka kliennya tidak sah.

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino di kawasan Senopati, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU