> >

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Paman Wanda Hamidah sebagai Tersangka Kasus Tanah

Selebriti | 17 November 2022, 10:45 WIB
Wanda Hamidah saat berbicara kepada wartawan usai rumahnya didatangi aparat gabungan Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta personel kepolisian, Kamis (13/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Kamis (17/11/2022), Polda Metro Jaya akan memeriksa Hamid Husein, paman politikus Golkar Wanda Hamidah sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (16/11), dikutip dari Antara.

Rencananya, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein berawal dari laporan yang dilayangkan pihak Japto Soerjosoemarno.

Kuasa hukum Japto, Tohom Purba menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah dari lahan tersebut.

Baca Juga: Saat Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Jokowi dan Kapolri Usai Paman Jadi Tersangka

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom di Jakarta, Selasa (25/11).

 

Tohom juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein turut mematahkan pernyataan Wanda Hamidah terkait kepemilikan sah atas tanah tersebut.

"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah 'statement' yang disampaikan oleh saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik," ujarnya.

Terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hamid Husein mengaku bingung, termasuk juga soal tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya.

"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, Selasa.

Albert mengatakan, keluarga kliennya telah menghuni rumah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.

Aswin juga memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka itu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap Albert.

Adapun, Wanda Hamidah diketahui juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.

Wanda melaporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Wanda menyebut dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU