> >

Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Rumah di Cikini

Selebriti | 15 November 2022, 23:00 WIB
Wanda Hamidah datangi Bareskrim Polri dan mengklarifikasi perkara sengketa rumah di Cikini. (Sumber: Instagram)

“Ini agak lucu karena kami tinggal di sana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini,” ujarnya.

Selain pengaduan masyarakat tersebut, keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto Suryo Sumarno dan pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan rumahnya.

Baca Juga: Rumahnya Urung Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Gugatan itu didaftarkan pada 4 November 2022. Pihak Wanda Hamidah menilai Yapto melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan terbitnya SHGB 1.000 dan 1.001 Cikini.

Keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penerbitan SHGB tersebut pada 27 Oktober lalu.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU