Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding
Selebriti | 15 November 2022, 08:15 WIBBaca Juga: Indra Kenz Bakal Ajukan Banding, Klaim Bukti-Bukti Persidangan Dikesampingkan oleh Majelis Hakim
Para korban juga membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada korban.
Sebagai informasi, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar atau diganti dengan pidana 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com