Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun ke Indra Kenz: Nikmati Uang Hasil Kejahatan, Bikin Orang Malas
Selebriti | 14 November 2022, 21:38 WIBHakim memutuskan bahwa Indra Kenz bersalah dan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan
Hakim Rahman menjelaskan bahwa putusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat yang berkaitan dengan perkara ini.
Tak hanya itu, keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait, penjelasan bukti, dan tuntutan pidana serta perdata Indra Kenz juga menjadi pertimbangan dalam membuat putusan tersebut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pemaparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa dalam persidangan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews