Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selebriti | 14 November 2022, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah telah melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan
Apabila denda tidak dapat dibayar, maka Indra Kenz dapat mengganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Vonis Indra Kenz tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum pria asal Medan itu dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com