Senin Depan, Sidang Perdana Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar secara Terbuka
Selebriti | 9 November 2022, 18:04 WIBPenahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ke Pengadilan Negeri, yakni tanggal 7 November 2022. Adapun, masa tahanan Nikita akan berakhir pada 6 Desember 2022.
“Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materiil sebanyak Rp17,5 juta akibat postingan Instagramnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com