Korban Minta Aset Petinggi Net89 hingga Atta Halilintar Diperiksa PPATK
Selebriti | 1 November 2022, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zainul meminta pihak PPATK melakukan tracing atau pelacakan aset terhadap para petinggi robot trading Net89.
“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” ujar Zainul kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, pihak korban Net89 juga meminta PPATK untuk memeriksa aset beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari pimpinan robot trading tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, Diduga Terima Dana 2 Miliar!
Sejumlah figur publik tersebut antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Mario Teguh, Kevin Aprilio hingga Ardi Prakasa.
Zainul menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.
Skema Ponzi
Sebelumnya, Zainul menduga robot trading Net89 menggunakan skema Ponzi.
Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ucap dia.
Zainul menjelaskan member Net89 terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.
Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading
Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia," tuturnya.
Dalam kasus ini, Zainul mengklaim kerugian yang dialami 230 korban mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar dengan total Rp 28 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews