> >

Korban Minta Aset Petinggi Net89 hingga Atta Halilintar Diperiksa PPATK

Selebriti | 1 November 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi trading. Korban Net89 meminta PPATK melakukan tracing atau pelacakan terhadap aset petinggi robot trading tersebut dan sejumlah figur publik termasuk Atta Halilintar. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zainul meminta pihak PPATK melakukan tracing atau pelacakan aset terhadap para petinggi robot trading Net89.

“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” ujar Zainul kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, pihak korban Net89 juga meminta PPATK untuk memeriksa aset beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari pimpinan robot trading tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, Diduga Terima Dana 2 Miliar!

 

Sejumlah figur publik tersebut antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Mario Teguh, Kevin Aprilio hingga Ardi Prakasa.

Zainul menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.

Skema Ponzi

Sebelumnya, Zainul menduga robot trading Net89 menggunakan skema Ponzi. 

Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU