> >

Sampaikan Materi pada Sidang Cerai, Dedi Mulyadi: Itu Tidak Boleh Jadi Konsumsi Publik

Selebriti | 28 Oktober 2022, 11:33 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi mengatakan materi sidang cerai tidak untuk dikonsumsi publik. (Sumber: Wartakota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa materi gugatan cerai yang dilayangkan istrinya yang juga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bukan untuk konsumsi publik. 

Dalam sidang mediasi gugatan cerai yang digelar Kamis (27/10/2022), baik Dedi Mulyadi maupun Anne Ratna hadir di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

Dalam proses sidang, pihak suami menyampaikan materi langsung kepada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” ungkap Dedi, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Disebut Langgar Syariat Islam, Dedi Mulyadi kepada Bupati Purwakarta: Terima Kasih Embu..

Soroti Nasib usai Digugat Cerai

Dedi juga menyoroti nasibnya yang digugat cerai sang istri, Anne Ratna Mustika, usai tak lagi menjabat sebagai bupati.

Dedi Mulyadi mengatakan, selama menjadi bupati dan wakil bupati, ia tak pernah melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Namun, nasib berkata lain, kini ia harus menjalani proses perpisahan dengan istri yang mendampinginya selama hampir 20 tahun itu.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai," kata Dedi di Purwakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU