Hari Pertama Ditahan, Nikita Mirzani Ikut Kegiatan Menyulam dan Tidur Bersama Tahanan Lain
Selebriti | 27 Oktober 2022, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pertama di Rutan Serang, Banten, artis Nikita Mirzani tidur bersama delapan orang tahanan kasus narkoba, penipuan dan pencurian.
Kini Nikita mendekam di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan dan ada juga kasus 363 (pencurian)," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani, dilansir Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Selama dititipkan di Rutan, Doddy memastikan bahwa Nikita tidak diperlakukan istimewa, termasuk fasilitas yang diberikan kepadanya.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan bahwa di dalam kamar berukuran 4x6 itu hanya ada kasur tanpa pendingin udara atau AC.
Baca Juga: 5 Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani, Terbaru Ditahan karena Dito Mahendra
"Fasilitas sama saja dengan tahanan lainnya, di dalam kamarnya itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan)," ujar Doddy.
Selain ini, Doddy menjelaskan Nikita Mirzani menjalani hari pertama dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.
"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Di dalam kondisinya baik-baik saja, malah ketawa-ketawa," jelas Doddy.
Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya.
Walaupun Nikita terlihat gelisah saat masuk ke kamar tahanan pada Selasa (25/10/2022) malam, kata Doddy, hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Menolak Ditahan, Berteriak dan Menangis Hendak di Kejari Serang
"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat dhuha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV