Ditahan 20 Hari, Nikita Mirzani Minta Bandana hingga Skincare, Manajer Bawakan 2 Tas Hermes
Selebriti | 26 Oktober 2022, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa, mengungkapkan permintaan sang artis yang kini tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik.
Dhea Hanifa mengatakan bahwa Nikita Mirzani minta dibawakan sejumlah keperluan sehari-hari di rutan, seperti baju tidur, bandana, hingga skincare.
Dhea yang datang ke Rutan Serang pun tampak menjinjing dua tas berlogo Hermes warna orange yang di dalamnya berisi keperluan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra
"Aku bawain dia baju ganti, baju tidur, dia minta dibawain bandana buat bisa dia pakai, bawain alat mandi, skincarenya, ya barang-barang yang biasa dia pakai," ujar Dhea, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.
Saat ditahan dan digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Serang, Nikita Mirzani tidak membawa apa-apa, termasuk keperluan dirinya ditahan selama 20 hari.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Masjuno mengatakan bahwa Nikita tidak boleh dibesuk oleh siapapun selama masa penahanan karena ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," jelasnya kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).
Dalam Rutan Serang ini, perempuan 36 tahun itu disebut satu sel dengan delapan warga binaan lainnya.
Baca Juga: 5 Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani, Terbaru Ditahan karena Dito Mahendra
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Nikita tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra dan kini berstatus sebagai tersangka.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews