> >

Rizky Billar Tak Lagi Berstatus Tersangka, KPI Tetap Minta Pelaku KDRT Tak Diberi Ruang di TV

Selebriti | 19 Oktober 2022, 10:18 WIB
Kasus dugaan tindakan KDRT oleh Rizky Billar resmi dihentikan oleh pihak kepolisian usai Lesti Kejora pilih tempuh jalur damai.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar kini tak lagi menyandang status tersangka usai Lesti Lejora mencabut laporan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada Selasa (18/10/2022) malam, polisi menyatakan kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar telah selesai berkat restorative justice yang ditempuh kedua belah pihak.

"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Dalam kesempatan itu, Lesti dan Billar turut datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kompak menggunakan busana serba hitam.

Baca Juga: Berpelukan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sepakat Damai, Polisi Hentikan Kasus KDRT

Keduanya sudah nampak akrab kembali dan memamerkan kemesraan satu sama lain.

"Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, masih memberikan saya kesempatan untuk belajar untuk berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," tutur Rizky Billar.

KPI Imbau TV Tak Beri Ruang Pelaku KDRT

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membuat keputusan bahwa pelaku KDRT tidak diizinkan untuk tampil di televisi atau radio. 

Keputusan tersebut menyusul adanya kasus Rizky Billar yang melakukan tindak KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

Meski kini laporan sudah dicabut dan Billar sudah tak berstatus tersangka, KPI tetap minta pelaku KDRT tidak diberi ruang di TV.

Baca Juga: Ramai Tagar Boikot Rizky Billar dan Lesti Kejora dari Stasiun Televisi, KPI Buka Suara

"Himbauan KPI kepada lembaga penyiaran untuk terus konsisten mengedukasi publik tidak ada kaitannya dengan laporan RB  yang dicabut," kata Komisioner KPI Mimah Susanti saat dihubungi Kompas TV, Senin (17/10/2022

"Glorifikasi terhadap pelaku tidak boleh terjadi, jangan sampai tindakan pelaku sebagai publik figur dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa," tuturnya.

Pihaknya juga sepakat untuk tidak memberi ruang kepada pelaku KDRT.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU