Rizky Billar Tak Lagi Berstatus Tersangka, KPI Tetap Minta Pelaku KDRT Tak Diberi Ruang di TV
Selebriti | 19 Oktober 2022, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar kini tak lagi menyandang status tersangka usai Lesti Lejora mencabut laporan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada Selasa (18/10/2022) malam, polisi menyatakan kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar telah selesai berkat restorative justice yang ditempuh kedua belah pihak.
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Dalam kesempatan itu, Lesti dan Billar turut datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kompak menggunakan busana serba hitam.
Baca Juga: Berpelukan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sepakat Damai, Polisi Hentikan Kasus KDRT
Keduanya sudah nampak akrab kembali dan memamerkan kemesraan satu sama lain.
"Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, masih memberikan saya kesempatan untuk belajar untuk berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," tutur Rizky Billar.
KPI Imbau TV Tak Beri Ruang Pelaku KDRT
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membuat keputusan bahwa pelaku KDRT tidak diizinkan untuk tampil di televisi atau radio.
Keputusan tersebut menyusul adanya kasus Rizky Billar yang melakukan tindak KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.
Meski kini laporan sudah dicabut dan Billar sudah tak berstatus tersangka, KPI tetap minta pelaku KDRT tidak diberi ruang di TV.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV