Rizky Billar Hari ini Wajib Lapor Karena Masih Berstatus Tersangka Kasus KDRT
Selebriti | 17 Oktober 2022, 17:22 WIB“Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya, yaitu wajib lapor,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Ade menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih berlangsung.
Proses penyidikan ini beriringan dengan proses restorative justice yang diajukan oleh pihak Lesti Kejora.
Baca Juga: Berkali-kali Rizky Billar Lakukan KDRT, Ramai Figur Publik Kecewa Lesti Kejora Cabut Laporan
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/10/2022).
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Esoknya, Kamis (13/10/2022), polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar. Namun, Lesti Kejora yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mencabut laporannya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews