Rumahnya Urung Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat
Selebriti | 15 Oktober 2022, 20:01 WIBBaca Juga: Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri
Pihak keluarga Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.
“Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Wanda juga menegaskan bahwa keluarganya sudah tinggal di rumah yang beralamat di Cintandui No. 2 itu sejak tahun 1962.
Pihaknya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV