> >

Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri

Selebriti | 13 Oktober 2022, 19:04 WIB
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram)

Perempuan 45 tahun itu bilang, bahwa aparat gabungan yang datang mengirimkan truk dan melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda Hamidah di Instagram, Kamis (13/10/2022).

Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Baca Juga: Riri Khasmita Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara

Kepada Tribunnews, Wanda Hamidah mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan itu adalah aksi penggusuran.

Dia bilang, akan datang ke Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas insiden tersebut.

“Ini aksi penggusuran tanpa surat keputusan. Nanti kami akan ke Mabes Polri. Tapi sebelumnya saya akan bicara. Saya istirahat dulu, kumpulin tenaga, karena mau pingsan," ujar Wanda Hamidah, Kamis.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews


TERBARU