Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar Sudah di Tangan Penyidik, Diperoleh dari Lesti Kejora
Selebriti | 13 Oktober 2022, 04:25 WIB“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum, itu ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Penyidik telah memiliki lebih dari tiga alat bukti dalam kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Adapun alat bukti yang telah diperoleh penyidik, antara lain keterangan dari enam saksi yang sebelumnya telah diperiksa, serta sejumlah alat bukti yang mendukung, termasuk hasil visum, CCTV, dan foto-foto peristiwa.
Baca Juga: Heboh Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi: Masih Kita Dalami
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV