Rizky Billar Minta Kasus Dugaan KDRT Selesai secara Damai, Kuasa Hukum: Lesti Cabut Saja Laporannya
Selebriti | 11 Oktober 2022, 18:08 WIBBaca Juga: Berada di Tanah Suci, Inilah Momen Lesti Kejora Peluk Sang Ayah di Depan Ka'bah
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan KDRT tersebut. Saksi yang diperiksa, di antaranya Lesti Kejora sebagai pelapor, orang tua Lesti, asisten rumah tangga (ART), dan karyawan Leslar Entertainment.
Adapun Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Grid.id