> >

Rizky Billar Diberhentikan sebagai Host DA5, KPI: Tutup Ruang bagi Pelaku KDRT

Selebriti | 6 Oktober 2022, 14:48 WIB
Rizky Billar resmi dipecat sebagai salah satu pembawa acara ajang dangdut di Indosiar. (Sumber: Instagram/RizkyBillar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi langkah Indosiar yang memberhentikan Rizky Billar sebagai host acara Dangdut Academy 5 (DA5).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan bahwa stasiun televisi sebagai salah satu lembaga penyiaran harus memiliki komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saya kira KPI patut mengapresiasi komitmen Indosiar yang memberhentikan siapa pun yang berpotensi disangkakan sebagai pelaku KDRT,” kata Nuning, Kamis (6/10/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Kasus KDRT Lesty Kejora Hari Ini, akan Dijemput Paksa Jika Tidak Kooperatif

Menurut Nuning, Indosiar merupakan stasiun televisi yang mengenal keseharian Rizky Billar dan Lesti Kejora. Oleh karenanya, akan banyak pertimbangan untuk mengambil keputusan memberhentikan Billar.

Nuning yakin, keputusan yang diambil sudah matang, termasuk di dalamnya mempertimbangkan imbauan dari KPI untuk menutup ruang bagi pelaku KDRT, baik di televisi maupun radio.

“Saya kira ini adalah keputusan yang matang selain juga merespons yang sudah disampaikan oleh KPI,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar diberhentikan sebagai pembawa acara DA5 sebagai buntut dari dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Bukan Pertama Lakukan KDRT, Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Hal itu diumumkan oleh Irfan Hakim dalam siaran langsung DA5.

"Dan Indosiar menjawab pertanyaan netizen sekaligus mengambil keputusan. Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ujar Irfan.

Pemberhentian Rizky Billar ini mengacu pada keputusan KPI, yang sebelumnya menerbitkan surat edaran bagi lembaga penyiaran untuk menutup ruang bagi pelaku KDRT.

Surat edaran itu terbit menyusul ramainya pemberitaan mengenai Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU