> >

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Selebriti | 5 Oktober 2022, 21:24 WIB
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. (Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Indra Kenz Sebut Bikin Konten Trading untuk Edukasi Masyarakat: Enggak Nyangka, Ada Orang Dirugikan

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu. Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri pada 25 Februari 2022.

Kasus Indra Kenz mulai bergulir di PN Tangerang dengan sidang perdana pada tanggal 12 Agustus 2022.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU