> >

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Selebriti | 5 Oktober 2022, 21:24 WIB
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. (Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata JPU di PN Tangerang, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Binomo Hari Ini

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini."

 

Fakta-fakta persidangan itu membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU