> >

Apa Itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora? Pahami Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

Selebriti | 30 September 2022, 21:56 WIB
Pedangdut Lesti Kejora. (Sumber: Instagram/@lestykejora)

 

Dasar Hukum KDRT

Di Indonesia, KDRT adalah tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam UU tersebut disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Alami KDRT, Lesti Kejora akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis

Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah:

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Sanksi Pelaku KDRT

Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun). Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).

Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU