> >

Apa Itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora? Pahami Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

Selebriti | 30 September 2022, 21:56 WIB
Pedangdut Lesti Kejora. (Sumber: Instagram/@lestykejora)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT. Lesti Kejora membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2022).

Hanya saja, tidak diuraikan lebih jauh soal bentuk perlakuan kejam apa yang menjadi pangkal konflik ini.

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT adalah kependekan dari kekerasan dalam rumah tangga. KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

PBB mendefinisikan KDRT sebagai suatu pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim. Targetnya bisa meluas tak hanya kepada pasangan namun juga anak, orang tua atau kerabat lainnya.

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, 2 Pengurus Rumah Lesti Kejora Diperiksa Sebagai Saksi!

Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk KDRT yang paling banyak terjadi dan disorot dalam berbagai kasus. Sebabnya tindakan ini meninggalkan bekas luka di tubuh sehingga sangat menarik perhatian.

KDRT fisik bisa terjadi dalam berbagai variasi dan level, mulai dari ringan sampai sangat parah sehingga berisiko kematian.

Beberapa bentuk kekerasan ini termasuk memegang dengan kasar, mendorong, menampar, menyikut, memukul, penusukan, pembakaran, mengigit, dan pemerkosaan.

Bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya dapat mencakup membatasi kebutuhan fisik seperti tidur atau makanan, menolak untuk memenuhi kebutuhan seperti obat-obatan, mengunci korban keluar rumah, dan menghalangi bantuan ketika korban sakit/cedera.

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU