Fakta-Fakta Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar: Sebut Selingkuh jadi Pemicu KDRT
Selebriti | 29 September 2022, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Publik dihebohkan dengan pedangdut Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (28/9/2022).
Setelah heboh kabar KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar, kini beredar isu perselingkuhan.
Simak fakta-faktanya berikut ini.
Baca Juga: Beredar Laporan Polisi, Lesti Kejora Sebut Rizky Billar Selingkuh, Banting hingga Cekik sang Istri
Kata polisi
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah membenarkan laporan KDRT tersebut. Lesti sendiri juga langsung melakukan tes visum.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman sembari menunggu hasil tes visum.
“Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum,” terang Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Isu perselingkuhan jadi pemicu
Isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar di belakang Lesti Kejora menyeruak setelah laporan polisi yang dibuat oleh Lesti Kejora beredar.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa isu perselingkuhan menjadi pemicu adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Disebutkan bahwa kronologi KDRT tersebut bermula saat pelantun lagu “Egois” itu memergoki Rizky Billar selingkuh. Lesti pun minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Baca Juga: Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Direspons, Polisi Siap Panggil Rizky Billar
Namun, pria 27 tahun itu malah emosi dan melakukan kekerasan dengan membanting dan mencekik leher Lesti.
“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai,” demikian bunyi laporan tersebut, seperti dikutip dari Tribunnews.
“Hal tersebut dilakukan berulang-ulang, kemudian di jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai.”
Atas kejadian itu, Lesti Kejora mengalami luka di tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit.
Polisi akan panggil Rizky Billar
Guna mendapatkan keterangan dari Rizky Billar, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pria asal Medan itu.
Namun, saat ini polisi belum menentukan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
“Nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil. Untuk penjadwalan itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” jelas AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Rizky Billar Dilaporkan Terkait Dugaan KDRT, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum Lesti Kejora
Ancaman hukuman
Dalam hal ini, Rizky billar untuk sementara dikenakan pasal KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman yang paling tinggi adalah 15 tahun penjara.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews/Kompas.com