> >

Menikmati Akhir Pekan ke Festival IniJakarta di Kota Tua, Cek Syarat Masuknya

Seni budaya | 17 September 2022, 09:55 WIB
Foto iIlustrasi spot foto di kawasan Kota Tua Jakarta. Festival seni dan budaya 'IniJakarta' di kawasan tersebut mulai digelar, 16-17/9/2022). (Sumber: Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Festival seni dan budaya kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat. Festival bertajuk #IniJakarta tersebut berlangsung mulai 16 sampai 18 September 2022.

Festival bertajuk "Raya Rasa Kota Kita” dihadirkan untuk mengajak warga Jakarta merayakan dan merasakan pengalaman baru di Kota Tua.

Acara akan dibuka mulai siang hari, tepatnya pada pukul 14.30 WIB lewat pintu utama. Pintu utama akan ditutup 30 menit sebelum operasional festival IniJakarta berakhir, yaitu pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Sejarah Kota Tua Jakarta, Alami Puluhan Tahun Revitalisasi

Syarat Masuk Festival “inIJakarta”

Selain jam buka, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pengunjung sebelum menghadiri festival #IniJakarta. Hanya pengunjung yang memenuhi syarat saja yang bisa masuk ke festival IniJakarta.

Dilansir dari Instagram @PlusJakarta, seluruh pengunjung wajib menunjukkan NIK dan sertifikat vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengunjung yang berusia 6 hingga 17 tahun sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
- Pengunjung yang berusia 17 tahun ke atas sudah menerima tiga dosis vaksin Covid-19.
- Pengunjung yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksinasi booster.
- Seluruh pengunjung wajib menunjukkan NIK dan bukti status vaksinasi Covid-19 lengkap.

Seluruh warga yang hadir di festival Ini Jakarta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Respons Pemotor Terpeleset di Kawasan Kota Tua: Melanggar Jalan Tak Hormati Pejalan Kaki

Selain syarat-syarat masuk tersebut, pengunjung juga wajib mematuhi aturan dan larangan yang ditentukan oleh penyelenggara festival #IniJakarta, termasuk:

- Membawa rokok dan korek api dalam bentuk apapun, baik konvensional maupun elektrik.

- Membawa makanan dan minuman dari luar.

- Membawa pena laser dalam bentuk apapun yang menghalangi pengelihatan pengunjung.

- Membawa cairan dalam bentuk apapun, kecuali make up, parfum, tabir surya, obat tetes mata, gel pembersih tangan, maksimal 100 ml.

- Membawa barang atau cairan yang sifatnya mudah terbakar, termasuk aerosol, kembang api, dan lilin. Membawa obat-obatan terlarang dan menggunakannya selama festival berlangsung.

- Membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.

- Membawa alat musik seperti pluit, noisemaker, dan terompet angin.

- Membawa hewan peliharaan selama di area festival.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU