Nikita Mirzani Dipolisikan Shandy Purnamasari soal Pencemaran Nama Baik, Ini Barang Buktinya
Selebriti | 7 September 2022, 19:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani dipolisikan pengusaha Shandy Purnamasari terkait pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis, membenarkan kabar tersebut. Arman menyebut kliennya telah melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022 lalu.
“Iya, benar (Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani,” kata Arman, Rabu (7/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Gegara Unggahan Instagram
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga mengatakan hal yang sama. Nurul menyatakan, Nikita Mirzani mengunggah informasi yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik ini ditujukan kepada Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 pada 11-26 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Shandy Purnamasari menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi screenshot atau tangkapan layar serta video dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Istri Juragan 99 karena Diduga Mencemarkan Nama Baik
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews