> >

Hotman Paris Mengklaim Pernah Diminta jadi Pengacara Ferdy Sambo tapi Menolak, Ini Alasannya

Selebriti | 1 September 2022, 15:15 WIB
Hotman Paris mengaku pernah diminta jadi pengacara Ferdy Sambo. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa dia pernah diminta untuk menjadi kuasa hukum alias pengacara Ferdy Sambo.

Hotman Paris mengatakan bahwa dia tidak dapat menjadi pengacara Ferdy Sambo untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

“Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman Paris, Kamis (1/9/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Bocornya Panggilan “Sayang” di Rapat DPR dengan Kapolri

Dia mengaku memiliki alasan tertentu menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo. Sayangnya, dia enggan membeberkannya.

Hotman Paris hanya menjelaskan bahwa saat itu dia sudah menangani dua kasus yang tengah viral.

“Ada alasan tertentu, terutama di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” jelasnya.

Pengacara 62 tahun itu juga menjelaskan bahwa alasannya menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada polisi bintang dua itu.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.

“Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” papar Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Rp200 Juta Pindah dari Rekening Yoshua: Tak Ada Hubungan dengan 303

Seperti diketahui, baru-baru ini, Hotman Paris membantu beberapa kasus yang tengah viral di media sosia, termasuk kasus karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh ibu-ibu pengendara Mercy yang mencuri cokelat.

Selain itu, dia juga melakukan membantu kasus pemukulan perempuan di SPBU yang melibatkan anggota dewan.

Rencananya, Hotman Paris bakal membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di Bali.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Medan


TERBARU