Nia Daniati Terseret Pusaran Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania, Korban Minta Uang Rp8,1 M Kembali
Selebriti | 30 Agustus 2022, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret pusaran kasus penipuan CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.
179 korban penipuan CPNS bodong kini menggugat secara perdata Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar pada 22 Agustus 2022.
Dalam gugatan yang resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Nia Daniaty menjadi pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Olivia Nathania sendiri telah dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan bodong terhadap 225 orang oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kerugian dari ratusan korban tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar dan Olivia dijatuhi vonis dengan kurungan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan.
Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri mengatakan bahwa pihaknya menggugat pihak Olivia Nathani, Rafly, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang para korban.
Kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewa Sari menuturkan bahwa korban yang menggugat sebanyak 179 orang.
“Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” kata Mila di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com