> >

Ditanya Kasus Irjen Ferdy Sambo, Pasha Ungu Akui Tak Berani Berkomentar

Selebriti | 24 Agustus 2022, 18:23 WIB
Pasha Ungu mengaku tidak berani berkomentar saat dimintai pendapatnya soal kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Tribunnews/Bayu Indra Permana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi cum politikus Pasha Ungu mengaku tidak berani berkomentar saat dimintai pendapatnya soal kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

“Wah, enggak berani komen saya,” kata Pasha Ungu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022), mengutip Tribunnews.

Pemilik nama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said ini hanya berharap agar kasus ini dapat segera terang benderang dan selesai.

Baca Juga: Selain soal Ferdy Sambo, Kapolri Diminta Pidanakan Kapolres dan Kapolda yang Main Proyek dan Memeras

Pasalnya, persoalan ini cukup menguras energi. Masih ada persoalan lain yang harus diperhatikan.

“Kita berdoa mudah-mudahan apapun yang dihadapi bangsa ini, termasuk anak-anak bangsa, semoga cepat selesai, supaya energi kita tidak terkuras habis dengan persoalan-persoalan seperti ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah menyita perhatian publik sejak Juli 2022 lalu.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Hari ini, Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Sigit mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pil pahit bagi institusi Polri.

"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini, tentunya menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat," ujar Sigit.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Munculkan Ferdy Sambo ke Publik

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir untuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU