> >

Ini Alasan Kemenkumham Tolak Gugatan Ayah Atta Halilintar Soal Merek "Gen Halilintar"

Selebriti | 19 Agustus 2022, 21:31 WIB
Keluarga Gen Halilintar. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid. (Sumber: Instagram/Gen Halilintar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid.

"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, Jumat (19/8/2022).

Ditolaknya merek "Gen Halilintar" yang diajukan ayah dari keluarga Gen Halilintar itu, kata Razilu lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Baca Juga: Duduk Perkara Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham, Terkait Merek Gen Halilintar

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.

"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.

Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Halilintar Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.

Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia setelah 3 Tahun, Gen Halilintar Akhirnya Bertemu Ameena Atta

Sebelumnya, Ayah Atta Halilintar itu memasukkan gugatan terhadap Kemenkumham terkait merek 'Gen Halilintar'.

Gugatan yang diajukan ayah dari YouTuber Atta Halilintar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU