Bappebti: Token ASIX Anang Hermansyah Tak Masuk 383 Aset Kripto Legal di Indonesia
Selebriti | 16 Agustus 2022, 12:26 WIB"Melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Bappebti," kata Tirto.
Baca Juga: Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty: Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Daftar
Berikut 10 aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia
1. Ana Coin
2. Cindrum
3. Degree crypto token,
4. RupiahToken.
5. KunciKoin
6. Livepeer
7. Shill Token
8. PTU Token
9. Tokenomy
10. Toko Token
Informasi selengkapnya mengenai daftar 383 aset kripto legal lainnya dapat dilihat di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com