> >

Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah terkait UU ITE, Polisi Angkat Bicara

Selebriti | 13 Agustus 2022, 16:39 WIB
Pesulap Merah alias Marcel Padhival dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Dukun Indonesia terkait UU ITE. (Sumber: Instagram/@marcelradhival1)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah ke Polres Jakarta Selatan.

Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada Rabu (10/8/2022) dari perwakilan Persatuan Dukun Indonesia, Agustiar.

“Iya, benar. Laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin,” kata Yandri, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Begini Profil Pesulap Merah yang Mampu Membongkar Trik Dukun Palsu

Yandri juga membenarkan bahwa Pesulap Merah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Yandri mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat pekerjaan maupun latar belakang dari pelapor. Dengan demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ya kita enggak lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan,” jelasnya.

Selain Persatuan Dukun Indonesia, seseorang bernama Samsudin Jadab juga melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kuasa hukum Samsudin Jadab, Teguh Puji Wahono mengatakan bahwa kliennya melaporkan Pesulap Merah karena telah menyebutkan pengobatan yang dilakukan kliennya hanyalah tipuan.

“Terlapor (Pesulap Merah) menyebut pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah sebuah tipuan atau trik,” kata Teguh, Rabu.

Baca Juga: Ricuh Demo Penutupan Padepokan Pasca Pesulap Merah VS Gus Samsudin Viral

Dalam laporan tersebut, pihak Samsudin membawa barang bukti berupa video yang memperlihatkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dari Pesulap Merah.

Video tersebut ada di beberapa konten video di kanal YouTube milik Pesulap Merah. Teguh yakin, pihaknya dapat membuktikan laporannya di pengadilan.

“Soal apakah itu penipuan atau bukan, kita siap buktikan di pengadilan nanti. Yang pasti konten terlapor menggiring opini publik,” tegas Teguh.

Sementara itu, Samsudin mengatakan bahwa laporannya dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berbicara di media sosial.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU