> >

Doddy Manajer BCL Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Selebriti | 8 Agustus 2022, 17:12 WIB
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy, saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). (Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga dan pengacara manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah, mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan tersebut disampaikan usai Doddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah Doddy dapat menjalani rehabilitasi.

“Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara,” kata Akmal, Senin (8/8/2022), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Manajer BCL Jalani Pemeriksaan Kesehatan usai Ditangkap, Begini Penampakannya

“Kita masih menunggu hasil asesmen,” lanjutnya.

Diketahui, ada satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka selain Doddy, yaitu RAR yang merupakan rekan dekat Doddy.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil BCL untuk dimintai keterangan, Akmal mengatakan bahwa saat ini belum ada komunikasi dengan penyanyi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih tetap bergerak untuk melakukan penyidikan.

“Pengembangan pihak lain kami masih melakukan pendalaman. Kita belum ada komunikasi ke sana (BCL). Kita tetap bergerak atas penyidikan ya,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, manajer BCL, Doddy, diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) malam di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Fakta Manajer Bunga Citra Lestari Tersangka Kasus Narkoba, BCL Lakukan Hal Ini

Polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam atau Frixitas yang merupakan psikotropika golongan 4. Dua unit ponsel milik tersangka juga disita.

Doddy diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2021 lalu tanpa resep dokter. Alasannya agar dapat beristirahat di sela-sela kesibukan menjadi manajer artis.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU