Tak Dijemput, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polisi untuk Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan
Selebriti | 29 Juli 2022, 17:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Nindy hadir pada Kamis (28/7/2022).
"(Tidak dijemput paksa) Datang sendiri, kemudian memberikan keterangan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022), dilansir Kompas.com.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy tidak terlihat keluar dari pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia disebut telah selesai menjalani pemeriksaan dan pulang pada Jumat siang.
Baca Juga: Sempat Bantah Disekap, Mantan Sopir Nindy Ayunda Anulir Bantahannya
"Untuk saudari N, sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," ujar Nurma.
Meski sudah disebut menyelesaikan pemeriksaan, Nurma tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Nindy Ayunda hadir dan selesai dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kata Nurma, Nindy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan ini.
"Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas, mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," ungkap Nurma.
Baca Juga: Sudah Mangkir 3 Kali, Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Lagi dalam Kasus Penyekapan
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin, 18 Juli 2022 setelah tiga kali mangkir.
Pelantun lagu "Untuk Sahabat" itu dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri mantan sopirnya, Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini menyatakan suaminya diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV