> >

Melukai Bibir Korbannya, Rico Valentino dan Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara

Selebriti | 28 Juli 2022, 18:47 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan dalam konferensi pers pengoroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Putra dan Rico dinilai terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Kamis, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Putra Siregar Bantah Tuduhan Nur Alamsyah di Persidangan: Saya Tidak Memukul, Hanya Melerai

Diketahui, Putra Siregar dan Rico ditahan atas kasus pengeroyokan ini sejak 12 April 2022 lalu.

JPU kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Putra Siregar dan Rico.

Hal yang memberatkan perbuatan Putra dan Rico adalah luka di bibir kanan korban yang disebabkan aksi pengeroyokan tersebut.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” lanjut JPU.

Baca Juga: Rico Valentino Akui Minum Alkohol Sebelum Insiden Pemukulan: Saya Juga Rada Mabuk

Kronologi kasus pengeroyokan

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU