> >

Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ini Aturan Merek yang Tidak Bisa Daftar dan Ditolak

Lifestyle | 25 Juli 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi. Mengenai HAKI Citayam Fashion Week, berikut aturan mengenai merek yang tidak bisa didaftar dan ditolak (Sumber: KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)

Hal itu berdasarkan undang-undang pasal 20 dan 21 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Berikut aturan merek yang tidak bisa didaftar dan ditolak oleh DJKI Kemenkumham.

Aturan Merek yang Tidak Bisa Didaftar 

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
3. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca Juga: Kritik Publik soal Baim Wong dan Indigo Rebutan HAKI Citayam Fashion Week

Aturan Merek yang Ditolak

1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

2. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Cinta Laura dan Sukarelawan Gelar Aksi Pungut Sampah di Citayam Fashion Week

3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam kasus Citayam Fashion Week, Irma juga mengatakan pengajuan HAKI bisa saja dibatalkan, jika ada masyarakat yang keberatan.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," kata Irma.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU