Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Selebriti | 24 Juli 2022, 11:37 WIBDidi Suhardi telah menunjuk tujuh tim baik Hakim dan juga Tim JPU untuk pemberkasan demi mempercepat proses persidangan di Bale Bandung.
"Barang bukti telah di data secara lengkap oleh tim Kejaksaan Bale Bandung. Saya meminta agar dalam persidangan kasus ini dilakukan seminggu dua kali agar kasus ini bisa cepat terselesaikan dalam persidangan nanti," ucap Didi beberapa waktu lalu.
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribun Jabar