Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
Selebriti | 22 Juli 2022, 07:11 WIB“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” tutur Karim.
Persidangan kasus mafia tanah Nirina Zubir telah sampai pada pemeriksaan saksi yang digelar pada 26 Juli mendatang.
Baca Juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Pesan Nirina Zubir agar Tak Alami Hal Sama: Cek Surat Anda!
Pada 28 Juli, sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adapun, sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.
Kronologi Kasus
Kasus mafia tanah ini bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.
Setelah Cut Indria meninggal dunia, keluarga Nirina Zubir menanyakan perihal sertifikat tersebut. Namun, Riri terus berkelit.
Baca Juga: Simak, Nirina Zubir Beri Pesan Ini Agar Tak Tertipu Mafia Tanah: Kalau Bisa Tinggal Bareng Orang Tua
Belakangan diketahui, Riri ternyata melakukan balik nama beberapa aset keluarga Nirina secara diam-diam.
Setelah dilaporkan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com