> >

Ini Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal Senayan City

Selebriti | 21 Juli 2022, 19:45 WIB
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. (Sumber: Kolase Instagram Ramdan Alamsyan/Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan Nikita Mirzani ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Melansir Tribunnews, Kamis, Polda Banten menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: Video Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah terhadap tersangka NM,” demikian keterangan tertulis dari Polda Banten.

Dalam keterangan tersebut, pihak kepolisian juga menjelaskan alasannya menangkap Nikita Mirzani.

Ternyata penangkapan tersebut dilakukan karena perempuan 36 tahun itu dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Hal ini karena pihak Polresta Serang Kota sudah beberapa kali memanggil Nikita, tetapi tidak hadir.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.”

Penyidik telah memanggil bintang Comic 8 itu pada 24 Juni 2022. Kemudian pihak Nikita mengajukan penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.

Lagi-lagi, Nikita Mirzani mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Kabar Nikita Mirzani Ditangkap, Ini Kata Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Nikita disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU