> >

Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Selebriti | 18 Juli 2022, 13:18 WIB
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, jelaskan alasannya gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. (Sumber: Instagram/@septiasiregar17)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengungkapkan alasan pihaknya menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait kasus sengketa merek dagang.

Melalui akun Instagram pribadinya, Septia membagikan video yang berisi kronologi dan pengungkapan sengketa merek dagang yang belakangan ini menjadi kontroversi.

Diketahui, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia yang dimiliki Putra Siregar menang gugatan dari MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Perseteruan Merek, Istri Putra Siregar Ngaku Dimintai Uang Damai Rp60 Miliar oleh Bos MS Glow

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Sementara, pihak MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar dan menghentikan produksi.

Kemenangan pihak Putra Siregar menjadi kontroversi. Hal ini membuat banyak asumsi di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Septia pun angkat bicara dan mengungkapkan alasannya menggugat MS Glow.

“Itu karena dilaporkan berkali-kali, sudah digugat berkali-kali, bahkan Bang Putra sampai bolak-balik enam bulan ke Mabes Polri,” kata Septia dalam video yang dibagikan, Minggu (17/7/2022).

“Bahkan, saya ingat betul, di situ saya membawa anak saya, Aisyah, yang baru lahir, untuk menghadiri BAP,” lanjutnya.

Baca Juga: MS Glow Pilih Rilis Skin Care Berbahan Emas 24 Karat saat Kalah Gugatan Rp37 Miliar

Awal mula perseteruan merek dagang

Septia menjelaskan bahwa pihak MS Glow yang pertama kali melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut muncul setelah pihak PStore Glow melakukan promosi di media sosial sembari menunggu proses pendaftaran merek dagang.

“Sambil nunggu proses pendaftaran merek, tim mulai gencar nih iklan merek PStore di media sosial. Ternyata pada saat baru mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow,” jelas Septia.

Putra Siregar dan tim pun berupaya melakukan upaya mediasi ke kantor MS Glow. Namun, Shandy ingin agar Putra datang bersama Septia.

Dia lantas memenuhi keinginan Shandy dan melakukan upaya perdamaian. Ibu tiga anak ini mengatakan bahwa suaminya bahkan sudah mengatakan ingin menyerahkan PStore Glow ke Shandy Purnamasari.

“Tetapi upaya damai tersebut gagal, lantaran permintaan dana yang sangat besar,” jelas Septia.

Besoknya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengesahan merek dagang PStore Glow pun muncul dan penyidikan dihentikan.

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 M dan Hentikan Produksi

Digugat ke Pengadilan Niaga Medan

Shandy Purnamasari kembali mengajukan gugatan pembatalan merek dagang PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan karena menyerupai merek MS Glow.

Gugatan tersebut pun dikabulkan karena merek PStore Glow menyerupai MS Glow dan upaya pendaftaran merek dianggap mendompleng MS Glow yang sudah lebih dulu terkenal.

Septia menegaskan bahwa merek MS Glow terdaftar sebagai kelas 32, yaitu produk minuman serbuk instan.

“Bukan untuk kosmetik, yang semestinya kelas 3. Dan merek mereka yang terdaftar itu MS Glow For Cantik Skincare di kelas 3,” terang Septia.

Baca Juga: Berkurban 2.008 Ekor, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI saat Tengah Mendekam di Tahanan

Atas hal inilah, pihak PStore Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. Septia bilang, gugatan ini juga sebagai bentuk pembelaan atas gugatan dari MS Glow sebelumnya.

“Itu sebagai bentuk upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan,” tegasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU