> >

Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror

Selebriti | 16 Juli 2022, 16:34 WIB
Nindy Ayunda kembali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penyekapan. (Sumber: Instagram/@nindyayunda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nindy Ayunda kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Seharusnya, Nindy diperiksa bersama Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Kuasa hukum Nindy, Luvino Siji Samura menjelaskan bahwa kliennya absen karena harus menemani anak ke sekolah lantaran kerap mendapat teror.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Bilang Begini

Menurut penuturan Luvino, Nindy Ayunda dibuntuti empat orang, dua di antaranya menggunakan mobil, sisanya menggunakan motor.

Nindy merasa, rumahnya selalu dipantau oleh orang tidak dikenal.

“Bu Nindy sebelumnya nggak mau blow up soal ini, loh,” kata Luvino, mengutip dari Tribunnews, Sabtu (16/7).

Hingga saat ini, status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.

Luvino mengaku bingung dengan kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh istri Sulaiman, Rini Diana.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Bakal Periksa Nindy Ayunda Pekan Depan

Pasalnya, pada 2021 lalu, Sulaiman sempat melakukan jumpa pers dan mengatakan bahwa tudingan penyekapan yang dialamatkan ke majikannya kala itu adalah tidak benar.

Sulaiman mengaku tidak pernah disekap mau pun mendapat perlakuan berupa penganiayaan dari Nindy Ayunda.

“Terus sekarang, tiba-tiba (Sulaiman) bilang di bawah tekanan. Kok tiba-tiba berubah keterangannya,” jelas Luvino.

Dia bahkan mengantongi bukti adanya jumpa pers tersebut.

Baca Juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Mengaku Disekap Selama 30 Hari, Pulang-Pulang Linglung dan Alami Trauma

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan atas dugaan penyekapan oleh Rini Diana.

Rini menilai mantan istri Askara Parasady Harsono itu telah merampas kemerdekaan suaminya. Oleh karenanya, dalam laporannya, Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil Nindy sebanyak dua kali untuk melakukan pemeriksaan, tetapi Nindy tidak hadir.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU