> >

Ahli Hukum Nilai Nikita Mirzani Bisa Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, jika

Selebriti | 16 Juli 2022, 13:14 WIB
Nikita Mirzani dinilai bisa ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra, masih berlanjut.

Dalam proses pemeriksaan, Nikita dinilai tidak kooperatif karena kerap mangkir dari pemanggilan polisi.

Melansir Tribunnews, Sabtu (16/7/2022), Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Juni dan 24 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Prosedur Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Masih Terkait Kasus Dito Mahendra

Bintang film Comic 8 itu sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 6 Juli 2022, tetapi ia tak juga hadir.

Saat pihak Polresta Serang Kota memfasilitasi pihak Nikita dan Dito untuk melakukan mediasi, artis itu juga absen.

Sampai pada akhirnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit iPad dan akun Instagram @nikitamirzanimawardi172, sebagai barang bukti.

Status Nikita Mirzani dalam kasus ini juga terus menjadi kontroversi. Pihak Polresta Serang Kota sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.

Di sisi lain, Nikita mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dan mengeklaim statusnya masih menjadi saksi.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi: iPad hingga Instagram Disita, Sang Anak Diungsikan

Dengan rentetan kasus tersebut, muncul banyak pertanyaan, termasuk apakah Nikita Mirzani akan ditahan?

Ahli ilmu hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi, Youngky Fernando, menilai bahwa Nikita memang tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Menurutnya, tindakan tidak kooperatif ini bisa menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk melakukan penahanan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka, apabila ada situasi tertentu.

Situasi tersebut adalah jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi polisi punya alasan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” terang Youngky, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka, Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Youngky bilang, tanpa alasan subjektif pun, polisi sudah dapat menahan Nikita karena ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun penjara.

Dalam surat penetapan tersangka yang tersebar di media, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 UU ITE.

Youngky berpendapat, polisi harus mengambil langkah agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU