> >

Ahli Hukum Nilai Nikita Mirzani Bisa Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, jika

Selebriti | 16 Juli 2022, 13:14 WIB
Nikita Mirzani dinilai bisa ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra, masih berlanjut.

Dalam proses pemeriksaan, Nikita dinilai tidak kooperatif karena kerap mangkir dari pemanggilan polisi.

Melansir Tribunnews, Sabtu (16/7/2022), Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Juni dan 24 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Prosedur Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Masih Terkait Kasus Dito Mahendra

Bintang film Comic 8 itu sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 6 Juli 2022, tetapi ia tak juga hadir.

Saat pihak Polresta Serang Kota memfasilitasi pihak Nikita dan Dito untuk melakukan mediasi, artis itu juga absen.

Sampai pada akhirnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit iPad dan akun Instagram @nikitamirzanimawardi172, sebagai barang bukti.

Status Nikita Mirzani dalam kasus ini juga terus menjadi kontroversi. Pihak Polresta Serang Kota sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.

Di sisi lain, Nikita mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dan mengeklaim statusnya masih menjadi saksi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU